Kamis, 18 Desember 2008

Produk BCA

1. PENDAHULUAN

BCA (Bank Central Asia) adalah sebuah bank swasta yang terdapat di Indonesia. Bank ini berjenis bank umum yang bersistem konvensional. Bank ini memiliki banyak produk yang diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. produk simpanan
  2. produk elektronik
  3. kredit
  4. bancassurance
  5. BCA Remmiten
  6. Inkaso
  7. Safe Depodito Box

2. PRODUK SIMPANAN

Produk simpanan ini dikeluarkan oleh BCA dengan memiliki kelebihab-kelebihan. Jenis-jenis produk simpanannya adalah sebagai berikut, yaitu :

1. Tahapan adalah singkatan dari Tabungan Hari Depan. TAHAPAN adalah rekening tabungan yang menyediakan berbagai macam manfaat yang memudahkan nasabah dalam transaksi perbankandan juga menyediakan program-program berhadiah yang sangat menarik. Juga TAHAPAN ini didukung oleh jaringan ATM BCA, kantor cabang, KlikBCA, m-BCA yang terhubung secara real time online, layanan Tahapan BCA menjadi begitu mudah dan menyenangkan karena dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

2. TAHAPAN GOLD adalah suatu rekening bank BCA. TAHAPAN GOLD ini sama dengan TAHAPAN BCA hanya bedanya ada di jumlah saldo yang ada. Untuk TAHAPAN GOLD saldo minimalnya adalah Rp 10.000.000, sedangkan untuk TAHAPAN BCA saldo minimalnya adalah Rp 250.000. Juga TAHAPAN GOLD ini diperuntukan bagi para pebisnis yang memertlukan berbagai kemudahan yang lebih daripada TAHAPAN BCA.

3. TAPRES adalah jenis produk simpanan yang memiliki bunga yang tinggi dibandingkan dengan TAHAPAN BCA maupuan TAHAPAN GOLD dengan ketenteuan-ketentuan yang berlaku.

4. BCA DOLLAR adalah jenis tabungan yang membuat kita dapat menabung dan berinvestasi dengan menggunakan USD dan SGD. Juga memperoleh kemudahan berbagai fasilitas yaitu ATM BCA, klik BCA, m-BCA.

5. Giro, layanan perbankan BCA yang membantu kelancaran usaha dalam. Bisnis dalam bentuk giro.

6. Deposito Berjangka adalah jenis tabungan yang menyimpan uang, dan diambil dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kemudian mendapatkan bungan yang lebih besar daripada tabungan-tabungan lainnya.

3. PERBANKAN ELEKTRONIK

BCA menghadirkan kemudahan-kemudahan melalui media elektronik yang disediakan oleh BCA, diantaranya adalah :

  1. ATM BCA, Kartu ATM BCA atau Paspor BCA menawarkan suatu bentuk kenyamanan dan kemudahan hidup yang dapat dinikmati nasabah pemilik Tabungan (Tahapan BCA, Tapres, BCA Dollar) dan Giro perorangan. Dengan Paspor BCA berbagai kegiatan perbankan baik tunai dan non-tunai dapat dilakukan di lebih dari 5.332 ATM BCA. yang tersebar di seluruh Indonesia.
  2. DEBIT BCA, merupakan salahsatu keuntungan fasilitas yang didapatkan dari ATM BCA
  3. TUNAI BCA, merupakan salahsatu keuntungan fasilitas yang didapatkan dari ATM BCA
  4. Kartu FLAZZ BCA, merupakan alat pembayaran berupa uang plastic yang terdapat di BCA dengan membeli kartu ini kemudian apabila kosong dapat diisikan kembali. Kartu ini dapat pula disebut kartu pembayaran prabayar.
  5. BCA by PHONE, adalah produk perbankan elektronik yang disediakan membantu untuk dapat menerima layanan informasi perbankan dan melakukan transaksi finansial non tunai melalui pesawat telepon.
  6. KLICK BCA, suatu layanan yang diberikan oleh Bank melalui komputer dan jaringan internet.
  7. m-BCA, layanan bank melalui ponsel untuk memudahkan pelanggan untuk bertransaksi.
  8. SMS BCA, suatu layanan yang diberikan bank kepada nasabah melalui SMS.

4. KREDIT

Kredit ini adalah sebuah produk yang dimiliki oleh BCA untuk meminjamkan dananya kepada nasabah bank, kemudian dibayar secara berangsur. Jenis-jenis produk ini diantaranya adalah :

  1. KPR BCA, merupakan kepanjangan dari Kredit Pemilikian Rumah. KPR BCA adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah bank untuk membeli rumah, baik baru maupun bekas, untuk ditinggali.
  2. KPR BCAXTRA, merupakan kepanjangan dari Kredit Pemilikan Rumah Extra. KPR BCAXTRA hamper sama dengan KPR BCA, akan tetapi ini memiliki kelebihan kemudahan daripada KPR BCA, yaitu jumlah angsuran tiap bualan ditentukan oleh kita berdasarkan kesepakatan.
  3. REFINANCING, merupakan KPR BCA dengan jaminan tanah.
  4. KPA BCA, merupakan kepanjangan dari Kredit Pemilikan Apartemen. KPA BCA adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah bank untuk membeli apartemen untuk ditinggali.
  5. KKB BCA, merupakan kepanjangan dari Kredit Kendaraan Bermotor. KKB BCA adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah bank untuk membeli kendaraan bermotor untuk digunakan

5. BANCASSURANCE

Bancassurance adalah beragam produk yang berhubungan dengan asuransi, kemudian dipasarkan dan didistribusikan oleh bank. Dalam hal ini BCA memilih PT. AIG life sebagai partner karena baerbagai alas an. Produk-produk bancassurance yang ditawarkan adalah :

  1. Provisa, suatu bentuk asuransi jiwa yang difocuskan pada penanggung
  2. Pro Ayah, suatu bentuk asuransi jiwa yang difocuskan pada seorang ayah, baik karena penyakit maupun meninggal
  3. Pro Bunda, suatu bentuk asuransi jiwa yang difocuskan pada seorang ibu, baik karena penyakit maupun meninggal
  4. Pro Ananda, suatu bentuk asuransi jiwa yang difocuskan pada seorang anak, baik karena penyakit maupun meninggal
  5. Medisave Plus dan Medisave Yunior Plus, merupakan bentuk asuransi jiwa yang difokoskan pada penyakit yang diderita pada suatu keluarga, tidak terfokus pada meninggal.

6. BCA REMITTEN

Merupakan suatu layanan yang ditawarkan BCA kepada nasabah dalam bentuk pengiriman uang, baik ke dalam maupun keluar negeri.

7. INKASO

Suatu layanan yang ditawarkan BCA kepada nasabah untuk menagihkan warkat kepada bank terkait dalam berbagai bentuk mata uang manapun. Warkat yang dapat ditagih diantaranya adalah cek pribadi, cek perusahaan, bank draft.

8. SAFE DEPOSIT BOX

Suatu layanan yang ditawarkan BCA kepada nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga tertentu yang dimilikinya.

Pejanjian Sewa menyewa

Perjanjian Sewa Menyewa Banguanan

Perjanjian ini dibuat di Bnadung, pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2008 oleh dan antara:

1. Pemilik bangunan yang terdiri dari:

a. Nama : Azmi Fasa

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Mutiara IV no.3, Bandung

b. Nama : Anugrah Firmansyah

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Cikajang 6 no.28, Bandung

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

2. Penyewa gedung yang terdiri dari:

a. Nama : Ano Sartono

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Sersan Bajuru no.10, Bandung

b. Nama : Reza Zakariya

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Neglasari no.13, Bandung

Selanjutnya disebut sebagi Pihak Kedua

Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagi berikut:

Bahwa pihak pertama merupakan pemilik tanah dan bangunan seluas 1500 m² berdasarkan sertifikat No 138484638947353.

Bahwa pihak pertama hendak menyewakan bangunanya beserta benda-benda yang ada didalamnya kepada pihak kedua, dan Pihak Kedua besedia menyewa bangunan tersebut dari Pihak Pertama.

Selanjutnya kedua belah pihak saling setuju atau sepakat untuk melangsungkan sewa-menyewa ini dalam suatu perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagi berikut:

Pasal 1

Identitas Bangunan dan Harga

1) Pihak Pertama mengikat diri untuk menyewakan dan menyerahkan bangunan kepada Pihak Kedua yang dengan ini mengikatkan diri untuk menyewa dan menerima penyerahan atas bangunan yang terletak di jalan Setiabudhi no.5, Bandung seluas 1500m² berdasrkan sertifikat no. 138484638947353.

2) Harga sewa bangunan pada ayat (1) ditetapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam periode 13 Agustus 2008 sampai dengan 13 Agustus 2008.

Pasal 2

Pembayaran

1) Pembayaran sewa gedung tersebut dilakukan secara tunai oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

2) Pihak kedua harus telah melunasi paembayaran kepada Pihak Pertama sebesar harga yang telah ditetapka pada pasal 1 ayat 2, selambat-lambatnya sepuluh hari setelah perjanjian disepakati.

3) Apabila Phak Kedua tidak dapat melunasi pembayaran, sesuai harga yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 selama sepuluh hari setelah perjanjian disepakati, kepada Pihak Peetama, maka pihak kedua diwajibkan membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per tiga hari keterlambatan terhitung setelah sepuluh hari setelah perjanjian disepakati.

4) Apabila Pihak Kedua tidak mampu memenuhi pasal 2 yat 2 dan pasal 2 ayat 3, selama satu bulan, terhitung sepuluh hari setelah perjanjian disepakati, penyewaan bangunan dibatalkan dan Pihak Kedua berkewajiban membayar sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) Kepada Pihak Pertma sebagi ganti rugi.

Pasal 3

Penyerahan Bangunan

1) Apabila Pihak Kedua telah memenuhi pasal 2 ayat 1 atau dan pasal 2 yat 2, maka Pihak Pertama wajib menyerahkan kunci bangunan kepda Pihak Kedua sebagai symbol bahwa Pihak Kedua sudah dapat menggunakan bangunan yang telah ditetapkan pada pasal 1 ayat 1

2) Tempat penyerahan kunci dilakukan di rumah Azmi Fasa yang beralamtkan di jalan Mutiara IV no.3, Bandung

Pasal 4

Kewajiban Pihak Kedua

1) Beban-beban operasional seperti tagihan air, tagihan listrik, tagihan telepon, iuran kebersihan dan keamanan, dan PBB seluruhnya ditanggung oleh Pihak Kedua.

2) Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan seluruh kwitansi pembayran beban-beban operasional selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhir periode penyewaan.

3) Pehak kedua dilarang merubah stuktur bangunan.

4) Bila terjadi perubahan struktur dan kerusakan pada bangunan selama periode penyewaan berlangsung, mka biaya perbaikan ditanggung seluruhnya oleh Pihak Kedua.

5) Pihak Kedua dilarang untuk menyewakan kembali bangunan tersebut kepada pihak lain melebihi periode penyewaan.

6) Pihak Kedua wajib mengasuransikan bangunan yang ditetapkan pasal 1 yat 1 selama satu tahun.

Pasal 5

Hak Pihak Kedua

1) Pihak Kedua berhak menggunakan fasilitas- fasilitas yang telah ada dalam bangunan selam masa penyewaan.

2) Pihak Kedua berhak menggunakan bangunan selam masa penyewaan berlangsung.

3) Pihak kedua berhak melakukan kompliain terhadap Pihak Pertama prihal masalah gedung.

Demikianlah Perjanjianini dibuat dalam rangkap empat, dua rangkap untuk Pihak Pertama dan dua rangkap lagi untuk Pihak Kedua yang masing-masing mempunyai kekuatan hokum yamh sama serta ditandatangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh dua orang saksi.

Bandung, 13 Agustus 2008

Para Pihak

Pihak Pertama

(_________________) (________________)

Pihak Kedua

(_________________) (________________)

SAKSI-SAKSI

Saksi-1 SAksi-2

(________________) (________________)

PERUBAHAN SISTEM PENDIDIKAN DAN MENTAL BANGSA MENJADI SEBUAH JAWABAN

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Akan tetapi dalam segi pendidikan, Indonesian dapat digolongkan kedalam negara terbelakang, hal ini dapat dibuktikan dengan tidak masuknya satupun universitas di Indonesia dalam 200 universitas terhebat di dunia yang diterbitkan oleh The Time Higher Education Suplement tahun 2004. Penilaian ini didasarkan atas lima hal, yaitu penilaia oleh sejawat (peer reviewing), jumlah dozen asing, rasio dozen-mahasiswa, dan citation yakni jumlah karya tulis dozen yang dikutip di forum dunia. Dari kelima hal tersebut ,Indonnesia tidak memiliki kemampuan untuk bertengger di 200 univeristas terhebat di dunia. Hal ini merupakan suatu cambukan bagi Indonesia yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Padahal negara-negara tetangga Indonesia telah memasukan empat universitasnya dalam 200 universitas terhebat di dunia, yaitu National University of Singapore (ke-18), Nanyang University (ke-50), Malaya Universsty (ke-89), dan Sains Malaya University (ke-111).

Banyak perihal yang salah mengenai universitas-univesitas yang ada di Indonesia yang mengakibatkan universitas-universitas Indonesia tidak masuk kedalam 200 universitas terhebat di dunia yang diterbitkan oleh The Time Higher Education Suplement tahun 2004. Seperti dikutip dalam media masa Pikiran Rakyat, yang diterbitkan 12 januari 2005, perihal yang salah yang dilakukan oleh univesitas-univesitas di Indonesia adalah mengangkat dozen dari almamater universitasnya, kurang penghargaan terhadap para penulis, lebih mengedepankan gelar akademik daripada jumlah tulisan yang dibuat oleh para dozen, kurangnya membaca kritis, kurangnya kemampuan menulis akademik atau technical writing, dan kurangya kemampuan dozen dalam penguasaan bahasa Inggris.

Dari kesalahan-kesalahan yang terdapat di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa semua itu terdapat dalam suatu sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Sistem Pendidikan dalam perkembangan pendidikan adalah sangat memepengaruhi. Sehingga apabila sistem pendidikannya baik maka akan baik pula perkembangannya, begitu juga sebaliknya. Indonesia memiliki sistem pendidikan yang kurang menunjang bagi pertumbuhanan pendidikan di Indonesia. Sehingga dapat dilihat hasilnya yaitu universitas-univesitas di Indonesia tidak ada satupun yang masuk kedalam 200 universitas terhebat di dunia. Disini perlu tindakan yang tepat untuk memperbaiki kualitas pendidikan, yang dapat mendongkrak prestasi pendidikan Indonesia di dunia juga dapat mengharumkan nama bangsa di dunia, yaitu sistem pendidikan.

Untuk mengdongkrak prestasi universitas-universitas di Indonesia yaitu dengan merenovasi atau merubah sistem pendidikan di Indonesia diantaranya adalah merubah sistem penilaian akreditasi universitas dari mengedepankan gelar dozen menjadi mengedepankan jumlah karya tulis dozen yang dinilai berdsarkan nasonal dan internasonal Yang kedua adalah menempatkan karya tulis sebagai syarat kelulusan matakuliah bagi mahasiswa, hal ini agar mahasiswa terbiasa untuk membuat karya tulis sehingga kedepannya mahasiswa tersebut terbiasa untuk membuat karya tulis. Yang ketiga adalah untuk S2 dan S3 matakuliah bahasa Inggris bebannya menjadi 4 sks, agar mahasiswa lebih memperhatikan matakuliah ini.

Selain merubah sistemnya pemerintah juga harus dapat merubah mental dari subyek pendidikan itu sendiri. Hal ini karena perubahan sistem pendidikan akan menjadi percuma apabila tidak didukung dengan perubahan mental yang lebih baik. Mental subyek pendidikan merupakan kesadaran para pelaku pendidikan dalam menempuh pendidikannya. Ambil hal kecil, yaitu siswa atau mahasiswa mencontek, kegiatan ini menjadi hal yang lumrah di kalangan siswa dan mahasiswa di Indonesia. Dozen atau guru juga menganggap hal ini sebagai hal yang lumrah di kalangan siswa atau mahasiswa, sehingga mereka terkadang tidak menegur atau memeperhatikan siswa atau mahasiswa yang mencontek. Terlebih sekarang ini maraknya siswa, guru, dan bahkan artis meginginkan UAN untuk dihapuskan dengan dalih tidak sesuai dengan budaya Indonesia dan tidak etis ketika seseorang telah belajar selama tiga tahun tetapi kelulusan ditentukan dalam tiga hari. Padahal UAN sendiri adalah suatu produk yang dipakai oleh negara-negara tetangga Indonesia untuk memajukan kualitas siswa yang terdapat di negara mereka. Sudah terbukti dengan adanya UAN negara seperti Malaysia dan Singapura menajadi lebih maju. Dengan contoh-contoh kejadian yang tadi telah disebutkan dapat dikatakan bahwa mental subyek pendidikan di Indonesia kurang.

Akhirnya kesemua ini, dari kesalahan kesalahan yang dilakukan dan solusi-solusi yang diberikan, dapat dikatakan secara umum bahwa apabila ada keinginan untuk memajukan pendidikan di Indonesia, pemerintah juga pelaku pendidikan lainnya harus dapat merombak sistem pendidikan dan mental subyek pendidikan. Sehingga dapat dikatakan perubahan sistem pendidikan dan mental bangsa menjadi jawaban bagi permasalahan yang ada di Indonesia.