Kamis, 18 Desember 2008

Pejanjian Sewa menyewa

Perjanjian Sewa Menyewa Banguanan

Perjanjian ini dibuat di Bnadung, pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2008 oleh dan antara:

1. Pemilik bangunan yang terdiri dari:

a. Nama : Azmi Fasa

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Mutiara IV no.3, Bandung

b. Nama : Anugrah Firmansyah

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Cikajang 6 no.28, Bandung

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

2. Penyewa gedung yang terdiri dari:

a. Nama : Ano Sartono

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Sersan Bajuru no.10, Bandung

b. Nama : Reza Zakariya

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Neglasari no.13, Bandung

Selanjutnya disebut sebagi Pihak Kedua

Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagi berikut:

Bahwa pihak pertama merupakan pemilik tanah dan bangunan seluas 1500 m² berdasarkan sertifikat No 138484638947353.

Bahwa pihak pertama hendak menyewakan bangunanya beserta benda-benda yang ada didalamnya kepada pihak kedua, dan Pihak Kedua besedia menyewa bangunan tersebut dari Pihak Pertama.

Selanjutnya kedua belah pihak saling setuju atau sepakat untuk melangsungkan sewa-menyewa ini dalam suatu perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagi berikut:

Pasal 1

Identitas Bangunan dan Harga

1) Pihak Pertama mengikat diri untuk menyewakan dan menyerahkan bangunan kepada Pihak Kedua yang dengan ini mengikatkan diri untuk menyewa dan menerima penyerahan atas bangunan yang terletak di jalan Setiabudhi no.5, Bandung seluas 1500m² berdasrkan sertifikat no. 138484638947353.

2) Harga sewa bangunan pada ayat (1) ditetapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam periode 13 Agustus 2008 sampai dengan 13 Agustus 2008.

Pasal 2

Pembayaran

1) Pembayaran sewa gedung tersebut dilakukan secara tunai oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

2) Pihak kedua harus telah melunasi paembayaran kepada Pihak Pertama sebesar harga yang telah ditetapka pada pasal 1 ayat 2, selambat-lambatnya sepuluh hari setelah perjanjian disepakati.

3) Apabila Phak Kedua tidak dapat melunasi pembayaran, sesuai harga yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 selama sepuluh hari setelah perjanjian disepakati, kepada Pihak Peetama, maka pihak kedua diwajibkan membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per tiga hari keterlambatan terhitung setelah sepuluh hari setelah perjanjian disepakati.

4) Apabila Pihak Kedua tidak mampu memenuhi pasal 2 yat 2 dan pasal 2 ayat 3, selama satu bulan, terhitung sepuluh hari setelah perjanjian disepakati, penyewaan bangunan dibatalkan dan Pihak Kedua berkewajiban membayar sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) Kepada Pihak Pertma sebagi ganti rugi.

Pasal 3

Penyerahan Bangunan

1) Apabila Pihak Kedua telah memenuhi pasal 2 ayat 1 atau dan pasal 2 yat 2, maka Pihak Pertama wajib menyerahkan kunci bangunan kepda Pihak Kedua sebagai symbol bahwa Pihak Kedua sudah dapat menggunakan bangunan yang telah ditetapkan pada pasal 1 ayat 1

2) Tempat penyerahan kunci dilakukan di rumah Azmi Fasa yang beralamtkan di jalan Mutiara IV no.3, Bandung

Pasal 4

Kewajiban Pihak Kedua

1) Beban-beban operasional seperti tagihan air, tagihan listrik, tagihan telepon, iuran kebersihan dan keamanan, dan PBB seluruhnya ditanggung oleh Pihak Kedua.

2) Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan seluruh kwitansi pembayran beban-beban operasional selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhir periode penyewaan.

3) Pehak kedua dilarang merubah stuktur bangunan.

4) Bila terjadi perubahan struktur dan kerusakan pada bangunan selama periode penyewaan berlangsung, mka biaya perbaikan ditanggung seluruhnya oleh Pihak Kedua.

5) Pihak Kedua dilarang untuk menyewakan kembali bangunan tersebut kepada pihak lain melebihi periode penyewaan.

6) Pihak Kedua wajib mengasuransikan bangunan yang ditetapkan pasal 1 yat 1 selama satu tahun.

Pasal 5

Hak Pihak Kedua

1) Pihak Kedua berhak menggunakan fasilitas- fasilitas yang telah ada dalam bangunan selam masa penyewaan.

2) Pihak Kedua berhak menggunakan bangunan selam masa penyewaan berlangsung.

3) Pihak kedua berhak melakukan kompliain terhadap Pihak Pertama prihal masalah gedung.

Demikianlah Perjanjianini dibuat dalam rangkap empat, dua rangkap untuk Pihak Pertama dan dua rangkap lagi untuk Pihak Kedua yang masing-masing mempunyai kekuatan hokum yamh sama serta ditandatangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh dua orang saksi.

Bandung, 13 Agustus 2008

Para Pihak

Pihak Pertama

(_________________) (________________)

Pihak Kedua

(_________________) (________________)

SAKSI-SAKSI

Saksi-1 SAksi-2

(________________) (________________)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar